Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ansory menilai Perpres itu sudah menginjak-injak harga diri bangsa.
Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Presiden Jokowi dalam KTT ke-20 ASEAN-JEPANG di Philippines International Convention Center (PICC), Manila, 13 November 2017.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk segera mencabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Ansory menilai Perpres itu sudah menginjak-injak harga diri bangsa. Sebab mempermudah tenaga asing bekerja, namun menghambat atau mempersulit tenaga kerja lokal atau Indonesia untuk berkerja.

“Mengakibatkan tumbuhnya pengangguran bak rumput di musim hujan hingga sulit dikendalikan,” ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Senin (23/04/2018).

Jika pengangguran tidak bisa dikendalikan, sambungnya, maka akan mengakibatkan terganggunya stabilitas negara dan bangsa.

Ia menuturkan, sekarang ini, sudah mulai beberapa perusahaan besar memecat atau mem-PHK buruh-buruhnya seperti di Freeport dan lain sebagainya.


Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang masih peduli dengan buruh Indonesia untuk segera menyuarakan dan menolak Perpres ini.

“Air yang dibendung saja masih ada yang keluar atau bocor, apalagi bendungannya dibobol,” pungkasnya.* Andi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Didesak Segera Cabut Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing"

Posting Komentar